Musisi Ahmad Dhani mengaku kasus yang menimpanya bakal berlanjut ke meja hijau.
- Diduga Suruhan Orang Dalam, Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Teror Bom Rumah Petugas Lapas Malang
- PB HMI Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J
- KPK Sita Pecahan Rupiah dan Catatan Keuangan dari Tangkap Tangan Rektor Unila
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani tetap ngotot tidak melanggar hukum, apalagi sampai merugikan orang lain.
"Kita tidak bersalah," pungkasnya sembari mengangkat tangannya untuk salam dua jari sebelumnya akhirnya masuk ke gedung Kejari Surabaya.
Seperti diberitakan Musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim Tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.
Saat keluar dari mobil Innova ber plat L 1700 VO, ahmad Dhani terlihat ramah. Bahkan ia meminta kepada para wartawan agar tak terburu-buru mengambil gambarnya.
Hingga berita ini diturunkan Ahmad Dhani masih menjalani proses pemeriksaan tahap II oleh jaksa penuntut Kejari Surabaya.
Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.
Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mesteri Kematian Takmir Mesjid di Jember yang Mayatnya Dibuang di Hutan Akhirnya Terungkap
- Sama-sama Promosikan Judi Online, Beda Perlakuan Hukum Antara Gunawan Sabdor dan Denny Cagur
- Belasan Emak-emak Datangi Polda Jatim, Laporkan Dugaan Investasi Bodong Kerugian Rp5 M