Senator: Kalau Sakit Ingatan Seharusnya Tidak Bisa Memilih

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan penderita gangguan jiwa yang punya potensi memilh di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendapat kritikan sejumlah pihak.


Mantan Dankormar itu mengaku juga belum melihat aturan KPU-nya. Tetapi sepengetahuannya, orang gila pun mendapat perlakuan yang berbeda di mata hukum.

Hukum saja membedakan kok, dia membunuh orang misalnya secara sadar dengan tidak sadar itu kan berbeda, sama juga di pemilihan," tegas senator asal Maluku ini.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news