Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres Sandiaga Uno mengatakan, gugatan sengketa akan diajukan pihaknya pada hari ini, Jumat (24/5).
- Sah, Nur Saidah Jadi Wakil Ketua dan Atek Anggota Komisi IV DPRD Gresik
- Survey KedaiKOPI: Persetujuan Publik terhadap Presiden Perempuan Naik
- MUI Jatim Keluarkan Nota Keberatan atas Mundurnya KH Miftachul Akhyar
"Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo," kata Sandi, seperti dikutip Kantor Berita RMOL.ID pada Kamis (23/5) kemarin.
Pemilu 2019 secara resmi telah masuk ke tahap sengketa Pemilu. Tak hanya pasangan capres-cawapres, seluruh partai politik juga dapat mengajukan gugatan ke MK.
Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berharap, seluruh Hakim MK mampu bekerja profesional sehingga menghasilkan putusan yang adil.
"Ketika masalah sudah digeser ke MK, kita minta Hakim MK jadi negarawan yang adil yang sejati," tulisnya di Twitter, Kamis (23/5).
"Agar apapun yang diputuskan bisa diterima. Tidak boleh sedikitpun berpikir partisan," imbuh Refly.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukungan Bulat, NU Aceh Ingin Said Aqil Siroj Kembali Jadi Ketum PBNU
- Indonesia Terus Evakuasi WNI dari Ukraina ke Polandia dan Rumania
- Pemegang Rekor Kolektor Wayang Terbanyak: Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah Sudah Jelas