Kesal dengan prilaku putranya yang kerap menjual, menggadaikan motor tanpa ijin serta merampas perhiasan, seorang ibu di Kediri, terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri ke Polisi. Setelah adanya laporan tersebut, unit reskrim Polsek Gampeng Rejo Kediri langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor Yuda Prasetiawan (29) warga Desa Turus Kecamatan Gampeng Rejo Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan Kapolsek Gampeng Rejo AKP Muklason melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Purwandi, sebelum melakukan perampasan kalung emas milik ibunya bernama Kasiyati (49), tersangka datang ke rumah orang tuanya meminta ijin untuk pinjam kendaraan. Lantaran tidak dipinjami sepeda motor, bapak dua anak ini merasa jengkel dan secara diam diam mengincar kalung emas milik korban. Saat korban sedang lewat melintas didapur dari arah belakang, tersangka langsung membetot kalung emas milik ibunya tersebut lalu kabur.
Karena spontan terkejut, korban meneriakinya maling, warga yang mendengar teriakan itu lalu melakukan pengejaran, namun pelaku keburu menghilang. Emas hasil rampasan perhiasan milik ibunya itu, kemudian dijual oleh pelaku kepada pemilik usaha gadai di wilayah Kelurahan Dandangan Kota Kediri seharga Rp 900 ribu. Uang itu habis diduga dipergunakan untuk foya-foya dan membayar hutang.
Latar belakang pihak orang tua melaporkan puteranya itu ke Polisi lantaran mereka merasa kesal dengan prilaku tersangka yang kerap kali menjual sepeda motor tanpa ijin tanpa sepengetahuan mereka.
"Menurut keterangan dari pihak keluarga memang anak ini sering menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tuanya, kurang lebih enam kali." Kata Ipda Dian Purwandi Selasa (9/7).
Menurut keterangan orang tua saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban menjelaskan tersangka menjual sepeda motor diperkirakan lebih dari enam kali.
Sementara itu, tersangka sendiri ketika ditanya mengakui jika dirinya telah melakukan perampasan perhiasan kalung emas milik ibunya seberat 7 gram. Perhiasan itu lalu dijualnya ke pemilik usaha pegadaian di Lingkungan Kelurahan Dandangan seharga Rp 900 ribu. Uang itu, kemudian dipergunakan untuk foya foya sekaligus membayar hutang.
"Saya mau pinjam motor nggak dikasih, terus saya sakit hati saya tarik kalungnya," aku Tersangka.
Lebih lanjut ia juga tidak menampik jika sebelumnya pernah berulang kali menjual sepeda motor milik orang tuanya sebanyak enam kali. Uang hasil penjualan sepeda motor ia pergunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari hari termasuk membayar kost dan judi bola.
"Buat kebutuhan pak, bayar kost sama judi bola," bebernya.
Kini karena perbuatanya itu, penyidik Polsek Gampeng Rejo menjeratnya dengan pasal 365 jo 367 KUHP atau 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kalangan keluarga atau curas. [ndik/mkd]
- Hubungan Indonesia-Malaysia Bisa Rusak Gara-gara 18 Polisi Diduga Lakukan Pemerasan ke Penonton
- Kasus Sindikat Uang Asing Palsu, Polresta Banyuwangi Tangkap Tersangka Baru di Banten
- Pelapor Kasus Dugaan Ustadz Cabul di Jember Alami Intimidasi
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejati Jatim Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan Laporkan Alvin Liem
- Mahfud MD: Kelompok Ferdy Sambo Seperti Menjadi Kerajaan di Dalam Polri
- Jejak Kurir Narkoba 14,8 Kg, BNNP Jatim Geledah Lokasi Lain di Madura