Penyelidikan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor FH, ustadz muda pimpinan Pondok pesantren syariah di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, terus bergulir. Bahkan penyidik Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, mulai memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor.
- Firli Bahuri Tegaskan KPK Tidak Ragu Tindak Tegas Koruptor
- KPK Dukung Polri Usut Kasus Mafia Tanah di Indonesia
- Kasus Ajudan Kadiv Propam, Keluarga Brigadir J Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
Namun pelapor, Nyai Al, yang masih isteri FH, hingga kini mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Pelapor yang juga pengasuh Pondok Pesantren putri ini, sering diminta mencabut laporannya di Polres Jember.
Menurut pendamping hukum AL, Yamini, kondisi psikis pelapor sejauh ini masih baik-baik saja, meskipun secara fisik terlihat kelelahan.
"Selama proses penyelidikan dugaan pencabulan yang melibatkan suaminya, AL beberapa kali menerima intervensi dan intimidasi oleh orang tak dikenal," ucap Yamini, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (13/1).
Menurut dia, orang tak dikenal itu meminta AL, sebagai pelapor mencabut laporannya. Jika tidak, maka akan ada aksi massa besar-besaran.
"Namun upaya intimidasi itu tak membuat kliennya takut, justru semakin menguatkan pelapor. Bahkan pelapor tidak sedikitpun memiliki niatan untuk mencabut laporannya," katanya.
Yamini (jilbab putih) saat menerima kunjungan Kementerian P3A dan P3A dan Kependudukan Prov Jatim di Jember/Ist
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota Wantimpres Diadukan ke KPK Soal Dugaan Penyimpangan Dana Rp 20 Triliun Pembangunan IKN
- Terjebak di Mini Market, Pencuri Jadi Tontonan Warga
- MA Harus Lawan Kekuatan Mafia Hukum, Gerindra: Jangan jadi Tempat Lobi-lobi Kasus PK Mardani Maming