Rasa was-was Walikota Surabaya Tri Rismaharini akan adanya kucuran dana miliaran rupiah di setiap kelurahan jelang Pemilu serentak 2019, menjadi catatan Komisi A DPRD Surabaya.
- Upaya Kudeta Dibayar Mahal, Jhoni Allen Marbun Akan Diberhentikan Sebagai Anggota DPR
- PP Muslimat NU Bahas Program Strategis MBG, Siap Berkontribusi dengan Layanan SPPG Dapur Sehat
- PSI akan Jadi Musuh Rakyat Gara-gara Ade Armando
"Sesuai PP 17/2018, Lurah ditetapkan oleh pemerintah sebagai KPA, dana Kelurahan itu program Presiden Jokowi, anggarannya ada di kecamatan tapi di pos kelurahan, penggunaannya dalam forum Musrenbang," ujar Adi dikutip Kantor Berita , Jum'at (18/1).
Cak Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, menjelaskan peruntukannya adalah pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Mengacu kepada PP 17/2018, di dalamnya diatur Lurah menetapkan pejabat penatausahaan keuangan ini PNS.
"Kalau di kota Surabaya terdapat 154 Kelurahan, maka harus ada 154 personil yang harus dilatih,†jelasnya.
Politisi asal PDIP ini meyakini jika program tersebut akan bisa terserap dan dilaksanakan di tahun 2019, namun soal jumlahnya (besarannya) masih belum diketahui pasti.
"Tetapi jika memakai rumus dasar PP, dana kelurahan itu 5 % dari APBD dikurangi dana alokasi khusus, jadi besarannya bisa mencapai Rp 400-450 miliar, angka itu yang akan distribusikan ke Kelurahan, tetapi angka ini baru hitungan kasar,†tuturnya.
Dari evaluasi Gubernur, Cak Awi mengaku baru mengetahui jika Pemerintah Kota Surabaya belum mengalokasikan dana Kelurahan, karena menunggu Peraturan Menteri.
"Ternyata peraturannya menterinya sudah turun pada akhir Desember kemarin, ini bisa membuat pemerintahan Kota bisa bergerak cepat.†tandasnya.
Selama ini, Cak Awi menangkap ada kekhawatiran di pihak Pemkot, apakah para Lurah bisa menjadi KPA karena belum pernah mendapatkan pelatihan soal itu.
"Tapi kalau dipersiapkan sebelumnya, maka kekhawatiran itu akan bisa diatasi," imbaunya.
Menurut Cak Awi, Pemkot Surabaya sudah memiliki modal untuk bisa menerima dan mengelola dana kelurahan yang bersumber dari pusat, karena Pemkot telah memiliki lima kemampuan dasar.
Pertama, anggaran APBD-nya kuat dan kemampuan belanjanya di atas Rp 9 triliun. Kedua, sistem pemerintahannya bagus karena sudah cukup lama menerapkan e-government. Ketiga, SDM aparatur pemerintahan dikenal bagus, ke empat parstipasi publiknya bergairah, dan ke lima leadershipnya juga bagus.
"Jadi lima hal ini saya kira akan menjadi modal dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mengelola dana kelurahan itu, yang secara nasional dana desa itu besarannya Rp 3 triliun,†terangnya.
Cak Awi berharap, program Presiden Jokowi menurunkan APBN ke pemerintahan Kab/Kota untuk wilayah kelurahan, bisa mendorong pertumbuhan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.
Karena selama ini di Pemkot Surabaya, lanjut Cak Awi, usulan melalui Musrenbang itu banyak mendapatkan kritik karena realisasinya rendah, PAGU anggarannya juga rendah, yakni Rp 1 miliar yang kemudian harus dibagi ke beberapa RW, sehingga misalnya untuk mengajukan pembangunan jalan, secara sistemik banyak mendapatkan penolakan.
"Maka dengan adanya dana Kelurahan dari pemerintah pusat, maka kesulitan itu akan bisa teratasi,†harapnya.
Apalagi, sambung Cak Awi, Pagu anggaran di tahun 2019 yang akan diturunkan ke setiap kelurahan itu juga cukup besar, dinaikkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 3 miliar atau Rp 4 miliar.
"Maka tingkat realisasi pembangunan di masyarakat akan semakin besar. Dampaknya, partisipasi publik juga akan tinggi,†pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah menegaskan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun akan dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia. Penyaluran dana kelurahan dilakukan mulai Januari 2019 atau jelang Pemilu serentak 2019. Mekanisme penyalurannya akan melalui dana alokasi umum (DAU) yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.
Sumbernya adalah pemotongan Rp73 triliun Dana Desa. Jika alokasi ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan dibagi rata untuk 8.430 kelurahan, setiap lurah akan mendapat Rp 355 juta.
Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan mengelompokkan kelurahan menjadi tiga kategori, yaitu kelompok kelurahan yang sudah baik, kelompok kelurahan yang masih sedang, dan kelompok kelurahan tertinggal. Presiden Jokowi juga menginstruksikan seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana.
Apakah dana kelurahan ini merupakan kebijakan populis demi kepentingan politik elektoral jelang Pilpres 2019? akan mengulasnya mulai minggu depan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jubir PKB: Sistem Proporsional Tertutup yang Sudah Baik Digugat Supaya Semakin Mundur
- Finalisasi PPKM Darurat, Presiden Jokowi: Pak Airlangga Yang Akan Putuskan
- Kematian Santri Gontor, Wamenag: Percayalah Pesantren Adalah Tempat yang Aman Bagi Anak Belajar