Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (13/6) berbeda dari sidang pertamanya.
- Terbukti Pungli Program PTSL, Kepala Desa Di Jember, Divonis 4 Tahun 5 Bulan
- Pesta Cukrik Dekat Kantor Pemkot Surabaya, 12 Remaja Diamankan Polisi
- Kejagung Mulai Selidiki Kasus Impor Emas Antam
Dua kubu baik dari pendukung Sugi Nur Raharja alias Gus Nur maupun yang berseberangan tampak terlihat saling 'menguasai' area-area tertentu di seputar PN Surabaya.
Kubu pendukung Gus Nur terlihat didalam lobi PN Surabaya sedangkan massa atau ormas yang memakai baju doreng bertuliskan banser serta jas hijau yang identik sering dipergunakan dari ormas NU tampak berada di luar maupun di belakang dalam gedung PN Surabaya.
Untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan, aparat kepolisian mulai dari Polda, Polrestabes, Polsek hingga Brimob terlihat bersiaga.
"Ada 300 personil, Brimob Polda Jatim satu SSK, Gabungan Dalmas Polrestabes Surabaya, ada Patko, K9, serta satu mobil water canon ditambah 20 personil gabungan dri Polsek Sawahan dan Tegalsari." pungkas Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi Sulistiono dikutip kantor berita , Kamis (13/6).
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih, FKP3: Dari Hulunya Sudah Bermasalah
- Curi Rombong Lompia, Pelaku Terekam Pakai Jaket Ojol
- Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI