Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (6/12), menghadirkan sejumlah saksi untuk tersangka Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
- Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Sementara Nilainya Rp 60 Miliar
- KNPI Desak Ade Armando Segera Ditangkap
- Segel Tempat Karaoke, Pemkot Probolinggo akan Dilaporkan ke Polda Jatim
Menariknya, saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, beberapa di antaranya memiliki status sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Sambo dan Putri hadir di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.
Pasangan suami istri ini tampak mengenakan warna pakaian yang senada, yakni kemeja bewarna putih.
Tak selang lama, satu persatu saksi yang dihadirkan turut masuk ke dalam ruang persidangan.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini adalah sopir mantan Kasat Reskrim Kapolres Metro Jakrta Selata, Ridwan R. Soplanit, Audi Pratomo; Kor Logistik Yanma Mabes Polri, Linggom Pasarian S; Kaden A Ropaminal Dipropam, Agus Nurpatria; Kabag Penegakkan Hukum Provost Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Susanto Haris; dan mantan Karo Provost Divisi Propam, Benny Ali.
Selanjutnya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto; dan 4 tersangka obstruction of justice yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, serta Hendra Kurniawan
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Nyatakan Putri Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- Putri Candrawathi Positif Covid-19