Sidang Kasus Hiu Kok Ming Kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

Sidang kali ini Jaksa Penuntut menghadirkan dua orang saksi, yakni Njio Tjay Tjin alias Iskandar dan Kristono.


Dalam kesaksiannya, Njio Tjay Tjin alias Iskandar lebih banyak mengatakan  kedekatan dirinya dengan Hoe Kok Ming sehingga coba menawarkan tanah Hoe Kok Ming ke beberapa orang asing.

"Saya keliling-keliling ke Singapura, Malaysia hingga ke Thailand untuk mencari pembeli, tapi tidak mendapatkan pembeli. Setelah itu saya minta tolong ke Pak The Dody Widodo dibantu mencarikan pembeli, lalu saya diajak Pak Dody Widodo  ke kantor PT. Mutiara Langgeng dan menawarkan tanah milik terdakwa Hiu Kok Ming kepada Pak Widjijono Nurhadi, dan berhasil dia beli," ujar saksi Iskandar.

Dalam sidang,  saksi juga mengaku mendapat uang 520 juta sebagai biaya oprasonal untuk menawarkan tanahnya.

Di persidangan, Sudiman Sidabuke, selaku pengacara terdakwa sempat bertanya kepada saksi, apakah dirinya pernah mendapatkan komisi dalam jual beli tersebut,? saksi menjawab, sebagai perantara jual beli, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan komisi.

Ditanya lagi oleh Sudiman, apakah saksi pernah menerima uang Rp 520 juta dari terdakwa untuk pengurusan surat-surat tanah di BPN Bekasi,? Saksi menjawab jika uang 520 juta tersebut bukan diperuntukan sebagai biaya pengurusan sertifikat. Melainkan sebagai biaya operasional untuk dirinya mencari pembeli kemana-mana, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand.

Mendengar jawaban seperti itu, Sudiman pun menganggap aneh, kalau uang 520 juta hanya dipakai saksi sebagai biaya operasional mencari pembeli semata. Sebaliknya Sudiman tetap berkeyakinan kalau uang 520 juta tersebut diberikan oleh terdakwa sebagai biaya pengurusan sertifikat di BPN Bekasi.

"Ya, saya memang  melihat ke  BPN untuk melihat proses sertifikatnya. Memang diajukan, tapi belum jadi.

Usai persidangan, Sidabuke menganggap bahwa saksi saksi yang dihadirkan tidak ada point penting.

"Kami tidak menemukan poin sama sekali. Selali lagi saya katakan, ini sidang perdana cuma kok larinya ke pidana. Karena apa? Terdakwa sudah terbukti berupaya mengurus sertifikat. Jadi tidak ada penipuan." ujarnya.

Diketahui, sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news