.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Bin Smith dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan anak dibawah umur.
- Panji Gumilang 6 Jam Lebih Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri
- Korupsi Mamin BKPP, Kejari Banyuwangi Jadwalkan Pemeriksaan Sekda dan Kepala Dinas
- Motif Rumah Ketua KPPS Pemilu 2024 Dibondet Akhirnya Terungkap
Jaksa menyebutkan, Bahar terbukti bersalah berdasarkan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahn 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, Jaksa berkeyakinan Bahar bersalah saat menganiaya dua anak di bawah umur yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujar Jaksa sebagaimana dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar.
Tak hanya enam tahun penjara, JPU juga menuntut Bahar dengan denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Anak Buah Cak Imin
- Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara
- Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam KTP Elektronik di Kantornya