Sidang Kedua Kasus Jasmas- Eksepsi Terdakwa Diperdengarkan

. Sidang kedua kasus dugaan korupsi danah hibah Jasmas 2016 dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (25/3).


Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya di kantornya.

Mereka adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Ratih Retnowati, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Demokrat, Binti Rochma dari Partai Golkar, Saiful Aidy dari Partai PPP, Dini Rinjati dari Partai Demokrat dan Sugito dari Partai Hanura.

Dalam pertemuan tersebut  telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil). [jit]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news