Sidang Perdana- Kejagung Beber Kesalahan Manajer PDAM Surabaya

Sidang perdana kasus pemerasan terhadap perusahan rekanan PDAM oleh Mantan Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo alias Gurit mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Selanjutnya surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU dari Kejagung, yakni T.W Febriyanti Rais dan Dani Agusta.

Nah, dalam dakwaan tersebut, kedua JPU yang berkantor di gedung bundar itu membeberkan kesalahan terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit.

"Bahwa terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit telah menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan pada jabatanya selaku pemimpin proyek atau pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya telah memaksa saksi Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk memberikan uang sebesar satu miliar rupiah kepada terdakwa," beber JPU  T.W Febriyanti Rais saat membacakan surat dakwaanya.

Aksi pemerasan tersebut, masih kata Jaksa T.W Febriyanti Rais, dilakukan terdakwa dengan mengancam korban akan menghambat pekerjaan yang dilaksanakan korban sebagai pemenang lelang.

"Perbuatan pemerasan dilakukan terdakwa secara bertahap sebanyak delapan kali, melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan oleh terdakwa," terangnya.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 23 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Kami lanjut ke pembuktian yang mulia," ujar Yun Suryotomo selaku penasehat hukum terdakwa.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news