Sidang Perkara Pembakaran Polsek Tambelangan Digelar Hari Ini

Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus pembakaran Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.


"InsyaAllah penasehat hukum dan tersangka sudah siap untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh JPU yang dibacakan hari ini," ujar Andry Ermawan selaku tim penasehat hukum para tersangka pada Kantor Berita , Rabu (11/9).

Dalam kasus ini, sembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Untuk diketahui, Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news