Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus pembakaran Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
- Dugaan Bagi-bagi Kavling IKN Sampai ke Telinga KPK, Siap Ditelusuri
- Sekjen MAKI: Temuan BPK di RSUD Dolopo Madiun Bukan Tindak Pidana Korupsi Hanya Permasalahan Administratif
- Dirjen Ditetapkan Tersangka, Politisi NasDem Minta Kejagung juga Periksa Mendag Lutfi
"InsyaAllah penasehat hukum dan tersangka sudah siap untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh JPU yang dibacakan hari ini," ujar Andry Ermawan selaku tim penasehat hukum para tersangka pada Kantor Berita , Rabu (11/9).
Dalam kasus ini, sembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Untuk diketahui, Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelapor Kasus Dugaan Ustadz Cabul di Jember Alami Intimidasi
- Kehadiran Yasonna Dinanti KPK untuk Ungkap Harun Masiku
- Polisi Sebut 2 Aktivis LSM Penghadang Mobil Kajari Kediri Sedang Mabuk