Perisdangan gugatan praperadilan tersangka Syamsul Arifin (SA) oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melakukan tindak ujaran kebencian di Asrama Papua, berlanjut pada sidang agenda jawaban dari termohon Ditreskrimsus Polda Jatim yang diberikan kepada pemohon Azizahtus Shofiah istri tersangka SA.
- Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Kecewa pada Hakim yang Diduga Langgar Kode Etik
- Dinilai Kerap Bikin Resah, Kapolrestabes Surabaya Panggil Dua Perguruan Silat
- Video Pengakuan Seorang Jaksa Terima Suap Di Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Berita Hoaks
Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar menjelaskan, telah menerima berkas jawaban dari pemohon yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut.
"Sudah kami terima, Cuma jawaban saja sih nanti kita pelajari lagi bersama,†jelas Hishom saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (2/10).
Hishom mengaku nantinya tidak ada agenda replik dan duplik, karena dirinya sedang fokus mempersiapkan bukti. Oleh karena itu, dipersidangan selanjutnya akan menyiapkan beberapa bukti kuat kalau tersangka SA tidak bersalah.
Nah yang agak penting itu sidang bukti ini, karena kami akan memperlihatkan bukti video, foto dan lainnya. Rencana akan kami sampaikan kepada hakim bukti tersebut,†ungkapnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, hukuman yang ditimpakan kepada tersangka SA itu dilakukan secara terburu-buru oleh termohon.
Makanya itu kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum, hukum itu urusan sendiri. Urusan lembaga yudikatif, eksekutif maupun legislatif tidak boleh ikut campur dalam urusan penegakan hukum. Apapun keadaannya. Mana kala ini (ditetapkan tersangka SA, Red) terburu-buru, ada apa?†tuturnya.
Oleh karena itu ia inginkan menguji dulu pasal-pasal yang ditimpakan kepada tersangka SA secara peraturan hukum. Dirinya juga menyatakan, tindakan termohon menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak sah.
Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jadi SA, orang yang ada didalam video kenapa kok dibebani pasal sebanyak itu, coba ayo kita uji sebelum jauh melangkah. Itulah kenapa, kita minta uji dulu pasalnya, sesuai tidaknya dengan peraturan hukum,†pungkasnya.
Untuk diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum'at (30/8) lalu, setelah melalui gelar perkara.
Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua di Asrama jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jenazah Covid-19 Tertukar Di Malang, Praktisi Hukum : Rumah Sakit Dapat Dijerat Pasal Menyembunyikan Mayat
- Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos 350 Ton Beras Bulog
- Webside KPU Diisi Gambar Tak Senonoh, Dua Pemuda Diamankan Polda Jatim