Sikapi Usulan Pemilu 2024 Ditunda, MUI Ingatkan Elit Partai Politik Soal Konstitusi

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan/Net
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan/Net

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan turut angkat bicara terkait usulan penundaan Pemilu 2024 yang bekalangan digaungkan elit politik.


Amirsyah mengingatkan para penyelenggara negara termasuk pimpinan partai untuk komitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai amanah konsitusi UUD 1945 dan UU yang telah ditetapkan.

Amirsyah menjelaskan, jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sesuai UU. Ia mengatakan bahwa Pemilu serentak dilaksanakan tepat waktu dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan Pemilu," kata Amirsyah, Senin (28/2) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Ulama yang karib disapa Buya Amirsyah khawatir jika pro kontra penundaan Pemilu bisa membuat masyarakat terbelah. Ia tidak ingin penundaan Pemilu menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan.

Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia awal November 2021 lalu.

Menurut Amirsyah salah satu landasan pelaksanaan Pemilu Maslahat berdasarkan UUD 1945 diantaranya pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil)," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news