Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Diungkap

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di Surabaya, dengan menangkap 5 tersangka yakni HT (33), IZ (21), MB (22), SP (29) dan SM (28) yang semuanya warga Surabaya.


Diungkapkan Sandi Nugroho, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka HT di kawasan jalan Basuki Rahmat Surabaya.

"Dalam pengungkapan tersangka diamankan 91 butir ekstasi yang dibawanya,” ungkapnya.

Dari pengakuan HT, masih kata Sandi, ekstasi tersebut didapat secara ranjau dan akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

”Dia mendapat perintah dari tersangka AR yang merupakan penghuni Lapas Madiun,” sambungnya.

Atas keterangan itu, Petugas akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Dari pengembangan ditemukan pengedar lainnya yaitu IZ dan MB. Saat ditangkap, anggota mendapat 3 poket sabu seberat 2,23 gram dan 40 ribu pil LL. Keduanya ditangkap disebuah tempat kos di Surabaya,” jelasnya.

Usai menangkap IZ dan MB, kata Sandi, didapat lagi nama SP.

”Dari IZ didapat informasi kalau ada transaksi narkotika dan psikotropika dari AR yang ada di lapas Madiun dan lapas Pamekasan Madura di Kawasan Sidoarjo. Dari pengakuan itu didapati pengedar SM dengan barang bukti 1.195 butir ekstasi, 2 kg ganja, 45,75 gram sabu dan 940 pil happy five. Semuanya didapat di rumah orang tua SM di Sidoarjo,” terangnya.

Dari pengakuan SM tersebut, diketahui kalau narkotika dan psikotropika itu didapat secara ranjau dari AD dan HR yang saat ini menghuni lapas di Pamekasan Madura.

Sedangkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 1,306 ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil LL, 2 kg ganja dan 940 butir pil happy five.

Dalam kasus ini, kelima tersangka akan disangkakan melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana minimal lima tahun penjara.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news