Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam KTP Elektronik di Kantornya
- Kasus Pungli Tenaga Kontrak oleh ASN Dilaporkan ke Kejari Surabaya
- KPK Tolak Permintaan Lukas Berobat ke Luar Negeri
"Maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syaruffin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) sebagai swasta," ujar Saut dilansir Kantor Berita Politik RMOL saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Saut menjelaskan, Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Saut menyebutkan, total kerugian negara atas perbuatan Sjamsul dan istrinya mencapai Rp 4,58 miliar.
Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus BLBI yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divobis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dilaporkan ke Polsek Tanah Merah, Pelaku Curat di Desa Buddan Belum Ditangkap
- Saksi N Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David
- 10 Orang Disanksi Denda Karena Tidak Pakai Masker, Kajari Tanjung Perak Imbau Warga Surabaya Patuhi Prokes