Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyanggah pernyataan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebut mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Mimika Papua bukan pelanggaran HAM.
- China Kecam Kudeta Guinea, Minta Militer Bebaskan Presiden Alpha Conde
- Geser NasDem, Golkar Jadi Partai Pemenang Pemilu 2024 di Kab Probolinggo, Berikut Perolehan Kursi DPRD
- Khulaim Junaidi Berharap Lahan Pertanian Terus Dijaga, Jangan Sampai Bekurang
“Penentuan HAM berat bukan di tangan TNI namun berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Pigai melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/9).
Pigai menyampaikan, enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua itu seharusnya dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Mesti dipecat PTDH, untuk selanjutnya diproses pidana sipil,” kata Pigai.
Di sisi lain, Pigai melihat mengapa Letjen Maruli Simanjuntak menyatakan perbuatan personel dari satuan Brigif R 20/IJK itu bukan pelanggaran HAM, karena mereka merupakan anggota Kostrad.
“Pelaku anggota Kostrad, maka Pangkostrad subjektif,” demikian Pigai.
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak sebelumnya mengatakan kalau enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang di Mimika tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (15/9).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Cegah Pelanggaran, Ops Gaktib dan Yustisi Diberlakukan
- Jurnalis Korban Penganiayaan Oknum Anggota TNI Berakhir Damai