Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Malang, Sapto Prapto Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) yang menjerat Kabid Parkir, Syamsul Arifin sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Pakar Hukum Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim PKPU Hitakara
- Bacakan Pledoi, Mantan Penyidik KPK Ngaku Terima Duit dari Azis Syamsuddin
- Ihwal Sewa Rumah untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
Dalam persidangan itu sempat terjadi debat kusir antara saksi Sapto dengan tim pembela terdakwa Samsul Arifin. Perdebatan itu terkait mekanisme alur penerbitan karcis parkir hingga penyetoran uang parkir. Dimana, tim pembela menyebut jika Kepala BPKD mengetahui secara detail mekanisme penyetoran yang dilakukan Dishub selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Memang telah disetorkan tapi penyetoran ini ada selisihnya sebesar Rp 21 miliar rupiah dan saksi juga tidak pernah minta uang dan bertemu dengan terdakwa," kata hakim anggota Kusdaryanto saat menengahi perdebatan saksi Sapto dengan pembela terdakwa.
Selain Ketua BPKD, Sapto Prapto Santoso, Kejari Malang Kota juga menghadirkan dua saksi lainnya yang keterangannya didengarkan bersamaan dengan saksi Sapto Prapto Santoso. Dua saksi itu yakni Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani dan Sekkota Malang, Wasto.
Persidangan kasus korupsi retribusi parkir ini akan kembali digelar dua pekan mendatang.
"Sidang ditunda dua minggu," ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.
Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pejabat dan Pegawai Kementan Dipanggil KPK terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Perempuan yang Terobos Istana Merdeka Bawa Senpi Resmi Ditetapkan Tersangka
- KPK Usut Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun