SPDP Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata Sudah Diterima Jaksa

Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus prostitusi Finalis Putri Pariwisata berinisal PA.


Usia menerima SPDP tersebut, masih kata Richard, pihaknya akan menunggu pelimpahan tahap I.

"Di situlah nanti berkas perkaranya akan diiteliti, kalau memang sudah sempurna tentunya di P21, tapi kalau belum iya si P 19," sambungnya.

Sebelumnya pada Jumat (25/10) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online dengan menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata asal Balikpapan, di Kota Batu, Jawa Timur.

Mereka adalah finalis Putri Pariwisata PA sebagai penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.

Tersangka JL dianggap terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi. JL disangkakan melanggar Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Kemudian pada Rabu (30/10) polisi juga berhasil meringkus S, yang disebut-sebut sebagai otak jaringan prostitusi online. JL dan S kini telah ditetapkan tersangka. Sementara PA dan YW telah dibebaskan lantaran masih berstatus sebagai saksi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news