Penyidik KPK mendalami keterangan Sekda Kota Malang periode 2014-2016, Cipto Wiyono alias CWI yang berstatus tersangka dalam perkara suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015. "KPK mendalami keterangan saksi dari tersangka CWI Sekda Kota Malang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/5).
- Tersangka Penghina NU-Ansor di Jember Miliki 17 Akun Palsu, Buzzer Calon Pilkada
- Firli Bahuri: Antikorupsi Adalah Budaya Bangsa
- Benny Juga Laporkan 5 Inisial Dalang TPPO ke Jokowi
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Teranyar, KPK juga menetapkan tersangka baru yakni Cipto Wiyono selaku Sekertaris Daerah Kota Malang.
Cipto selaku Sekda Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama mantan Bupati Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono diduga memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan R-APBD Kota Malang melalui Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan kawan-kawan.
Atas perbuatan yang dilakukan Sekertaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nongkrong di Tengah Kota Surabaya, Diserang Empat Jambret Bersajam Dekat Pos Polisi
- Tunggu Arahan Presiden, Polri Siap Berantas Mafia Tanah
- Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Ultimatum Mardani H Maming