Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka HS (55), warga Kecamatan Kaliwates, polisi memastikan dia memiliki 17 akun fake atau akun palsu. Salah satunya akun Facebook bernama "Melly Itoe Anggie" dengan foto profil seorang wanita.
- Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Arteria: Percayalah Pada Kerja Hebat KPK
- Gegara Bunyi Klakson, 10 Pelajar di Jember Keroyok Pekerja Toko
- Bocah Usia 9 Tahun Dibunuh Orang Tua Kandung dengan Puluhan Tusukan
Namun di dunia nyata, tersangka HS adalah seorang laki-laki yang diduga menjadi buzzer seseorang. Dengan aktivitas sebagai buzzer tersebut, tersangka mendapatkan penghasilan.
"HS dalam melakukan tindak pidana UU ITE, tidak hanya menggunakan satu akun Facebook saja, akan tetapi tersangka juga memiliki 17 akun fake (buzzer). Pada sejumlah akunnya itu, banyak melakukan postingan-postingan yang cenderung menyebarkan ujaran kebencian, hasutan dan provokatif," kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (1/10).
Namun terlepas dari semua akun falsunya tersebut, pihaknya hanya fokus pada akun yang bernama Melly Itoe Anggie. Sebab, di akun tersebut tersangka menyebarkan hate speech, dengan memposting ujaran kebencian terhadap salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Apabila postingan tersangka di 17 akun fakenya tidak ditindak lanjuti dengan serius, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan, apalagi rata postingan akunnya kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat ditanya, apakah akun-akun tersangka juga berkaitan dengan Pilkada Jember, Kapolres tidak membantah, bahwa beberapa, postingan berkaitan dengan Pilkada.
"Namun kami fokus pada pencemaran nama baik ormas, bukan pada yang lain," tegas dia.
Sedangkan mengenai motif pelaku menyebarkan hate speech dengan menggunakan 17 akun fake, apakah ada pihak yang ‘menyuruh’ tersangka? Dijelaskan Kapolres Jember ini, Kemungkinan hal tersebut ada.
"Karena motifnya ekonomi, tersangka mendapatkan keuntungan secara finansial dari postingan-postingannya, tentu ada yang menyuruh," ujarnya
Sebelumnya, penyidik Tipiter Satreskrim Polres Jember menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan, pada 18 September 2024. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik organisasi Nahdlatul Ulama dan GP Ansor.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE , dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sebagaimana diketahui, akun Facebook ‘Melly Itoe Angie’ oleh LBH Pimpinan Cabang GP Ansor Kencong, LBH Pimpinan Cabang GP Jember dan Pemuda Pembela Aswaja Jember, ke Mapolres Jember, pada 6 Juli 2024 lalu dilaporkan ke Mapolres Jember, atas pencemaran nama baik NU dan GP Ansor.
"Kami ikut melaporkan akun Facebook dengan nama Melly Itoe Angie ke Polres Jember karena telah menghina dan mencemarkan nama baik serta citra Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor," kata Ketua Pemuda Pembela Aswaja.
Meski telah dilaporkan, akun tersebut terus menyerang seolah-olah menantang pelapor. Kalau polisi tidak segera bertindak, ini bisa mengganggu kondusivitas Jember yang akan menggelar pilkada.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kades di Jember Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Jual Beli Tanah Negara
- Siswa TK Ditemukan Tewas, Diduga Diculik dan Dibunuh Kekasih Ibunya
- Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Jember Masih di Bawah Umur Diamankan Polisi