Kucuran dana program yang diterima Indonesia Corruption Watch (ICW) dari luar negeri diduga tidak jelas penggunaan dan dari mana asalnya.
- Giliran Gerakan Pemuda Islam Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
- Relawan Brigade Bunda Bawean Gelar Syukuran Cukur Gundul, Sambut Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono menyoroti ihwal dana yang tidak pernah dipublikasikan ke publik.
Padahal publikasi dinilai penting sebagai pertanggungjawaban bantuan luar negeri yang tentu saja menggunakan dasar atas nama rakyat Indonesia.
Menurut Arief, pertanggungjawaban secara terbuka penting agar pengelolaan uang itu memang terbukti dijalankan dengan bersih.
Dalam pandangan Arief, ICW banyak menerima bantuan dari luar negeri tetapi diduga tidak pernah melakukan pertanggungjawaban pada publik.
Ditegaskan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu, setiap ormas dan LSM harus melaporkan penggunaan dana asing secara transparan.
Aturan mengenai hal ini, tambah Arief sebenarnya sudah ada sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR.
“Tata cara penggunaan dana asing oleh ormas atau pun LSM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2008. Pada pasal 40 Permendagri itu disebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian kepada pihak asing oleh ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik," demikia kata Arief Poyuono, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).
Arief menerima info pada tahun 2013, ICW menerima kucuran dana sebesar 2,8 juta dolar AS, dari UNODC melalui KPK setara dengan Rp 21,8 miliar dan Rp 1.474.974.795.
Selain itu, ICW menerima dari USAID tahun 2015 sebesar 289 juta dolar AS.
"Selama ini, bantuan luar negeri atau grant yang diterima ICW melalui KPK tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidsk bisa diaudit oleh BPK RI," demikian kata Arief.
Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra itu menceritakan, BPK RI pernah ingin melakukan audit dan menemukan kejanggalan dana ICW.
Namun keinginan itu langsung dibalas ICW dan Ketua KPK Abraham Samad Cs saat itu dengan menetapkan ketua BPK RI Hadi Purnomo sebagai tersangka.
"Sejak zaman Ketua KPK Firli Cs dana bantuan KPK kepada ICW disetop. Perlu kita dorong KPK, Polri dan Kejaksaan untuk periksa mekanisme hibah, akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana oleh ICW ini sehingga publik tidak bertanya-tanya," demikian kata Arief.
Arief mengatakan, jika memang ICW sebagai LSM yang peduli dengan pemberantasan korupsi dan clean government maka tidak akan memiliki beban untuk menjelaskan pada publik.
"Coba jelaskan ke publik terkait dana bantuan luar negeri sejak ICW dipimpin oleh Teten Masduki dan jangan melakukan dugaan “korupsi” dengan dalih memberantas korupsi," demikian kata Arief.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satgas BLBI Belum Efektif, Banyak Aset Obligor Nakal Tidak Disita
- Sebelum Mendaftar, Kaji Mbing-Mas Shandy Deklarasi Maju Pilkada Kabupaten Madiun
- Kata Luhut, Penerapan Prokes dengan Basis Digital Jadi Kunci Mencegah Tsunami Covid-19 Terulang