Kasi Pidsus Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik, Andrie Dwi Subianto mengungkapkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (22/4) kemarin.
- KPK Panggil Dua Mantan Petinggi PTPN XI Terkait Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
- Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Segera Diumumkan ke Publik
- Podcast Bareng Pimpinan KPK, Raffi Ahmad: Kasihan Generasi Mendatang Kalau Korupsi Dibiarkan
"Dasar tuntutan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Andrie dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (23/4).
Lanjut Andrie, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Denda sebesar Rp 50 juta, subsidiar 1 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 103.360.811.
"Untuk kerugian negara senilai tersebut, telah dikembalikan oleh terdakwa Jairuddin. Makanya ada keringanan tuntutan, tetapi tidak berarti bisa mengugurkan pidana yang dilakukannya," tuturnya.
"Atas tuntutan JPU itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Rahmat berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan cara memotong dana APBD tahun 2017 untuk kegiatan Paskibraka dan car free day," pungkasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kontraktor Dan PPK Proyek Pasar Balung Jember Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar
- Kajari Tanjung Perak Dipromosikan Jadi Aspidsus Kejati Kepulauan Riau
- Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku di Bandara Soetta Januari 2020