Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
- Terindikasi Tak Kantongi Izin, Sejumlah Restoran di Kota Malang Sajikan Minuman Beralkohol Layaknya Klub Malam
- 4 Perwira Menengah Duduki Jabatan di Kodam V/Brawijaya
- Perluas Jangkauan Layanan, Gubernur Khofifah Tambah 10 Armada Bus Transjatim Koridor I Gresik-Surabaya-Sidoarjo
Baca Juga
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk menjalankan perekonomian di Kota Pahlawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- YMI ITS Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni, Wali Kota Eri: Surabaya Bergerak Semakin Terlihat Nyata!
- HSN 2024, Gus Kikin: Santri Harus Tangguh Hadapi Dinamika Zaman
- Selama Pandemi Covid-19 Pernikahan Anak di Bondowoso Meningkat 709 Persen
Baca Juga