Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sekedar melakukan pansos alias panjat sosial dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sekedar melakukan pansos alias panjat sosial dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera.