Pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI belum menjadi akhir dari polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia itu.
Ari Kuncoro
Dewan Gurubesar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Baru, PP 75/2021 Dianggap Cacat Formil
Polemik terhadap Peraturan Presiden 75/2021 tak lantas berakhir dengan pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, dari jabatan Wakil Komisaris salah satu BUMN.
Rektor UI Telah Melakukan Maladministrasi
Presiden Joko Widodo mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) PP 68/2013 dengan PP 75/2021. Di dalam aturan tersebut telah direvisi dengan membolehkan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor sebagai komisaris BUMN.
Selain Mundur Dari Wakil Komut BRI, Ari Kuncoro Sebaiknya Mundur Juga Dari Rektor UI
Surat pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia ke Kementerian BUMN, diapresiasi sejumlah kalangan. Pasalnya, Prof. Ari Kuncoro dianggap layak mundur karena dia menyadari kesalahannya.