Kontraktor pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutus kontrak kerja.