Beri Tenggat Waktu Pemilik 30 Hari, Pemkot Surabaya Bakal Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. DAERAH Kamis, 20 Oktober 2022