Kasus perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Cristine Nayoan (Nasabah dan Penggugat) melawan Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat), sampai sekarang belum menghasilkan keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Cristine Nayoan (Nasabah dan Penggugat) melawan Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat), sampai sekarang belum menghasilkan keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya.