Terpilih atau gagalnya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, bahkan Capres, tidak akan mampu mengembalikan keruntuhan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelesai berbagai sengketa politik itu terlanjur kehilangan kepercayaan publik sangat parah.
Batas Usia Minimal
MK Sarat Konflik Kepentingan Di Bawah Kepemimpinan Ipar Jokowi
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres tidak berbeda dengan dugaan beberapa kalangan.
MK Telah Memimpin Penyimpangan Kehidupan Berkonstitusi
Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan Konstitusi RI.
Bantah Ikut Campur Putusan, Jokowi: Silakan Tanya ke MK dan Pakar Hukum yang Menilai
Presiden Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan dirinya enggan berkomentar dan tidak ingin mencampuri urusan MK yang masuk ranah yudikatif.
Putusan "Martabak Solo" MK
Perkara uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata memang diperuntukan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
MK Berpotensi Pertahankan Syarat 40 Tahun Tapi Dengan Syarat Khusus
Pada hakekatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan kaidah "open legal policy”, maka wewenang ini adalah domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.
Partai Garuda Tak Sepakat MK Disebut Mahkamah Keluarga, Masih Ada 8 Hakim yang Bukan Ipar Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan, salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Senin (16/10).
Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Padahal Baru Sekali Sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (26/9). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.