Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Imam Santoso berlanjut ke pembuktian pokok perkara. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Ulfa dan Zulfikar menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Willyanto Wijaya (saksi pelapor) dan Agus Hernandes (saksi fakta)