Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar dari anggaran yang bersumber dari APBD Prabumulih.