Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar merupakan kewajiban.
Demurrage beras impor
Penanganan Cepat KPK Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras 294 M Secara Pengamanan Bukti, Akan Mempermudah Tetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Transparansi Kebijakan Impor Belum Terwujud, KPK Harus Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras 294 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta dapat memprioritaskan penyelidikan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Jelas Berbau Korupsi, KPK Didorong Segera Tetapkan Tersangka Skandal Demurrage Rp 294 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera menetapkan tersangka terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
KPK Soal Skandal Demurrage Impor Beras 294 M Semua Proses Sifatnya Rahasia, Periode Penanganan Perkara Penyelidikan Bisa Dilanjut Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia.
Skandal Demurrage 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap Barang Diimpor Tapi Tidak Segera Dikeluarkan
Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dinilai aneh bin ajaib dan hanya terjadi di negeri para pesulap. Hal itu lantaran barang atau komoditas beras yang diimpor oleh pemerintah malah tertahan dan tidak disegera dikeluarkan hingga menimbulkan demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Skandal Demurrage Impor Beras 294 M Memiliki Konsekuensi Hukum yang Harus Dipertanggung Jawabkan Para Mafia Lintas Kementerian
Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan para mafia lintas kementerian.