Lagi-lagi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali mengungkap fakta kekejian terdakwa Erens (39) saat melakukan pembunuhan terhadap Fardi Chandra, seorang member fitnes di Arya Club House.
Lagi-lagi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali mengungkap fakta kekejian terdakwa Erens (39) saat melakukan pembunuhan terhadap Fardi Chandra, seorang member fitnes di Arya Club House.