Lagi-lagi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali mengungkap fakta kekejian terdakwa Erens (39) saat melakukan pembunuhan terhadap Fardi Chandra, seorang member fitnes di Arya Club House.
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Kasus Mayat Mr X Di Hutan Kabuh Terungkap, Polres Jombang Tangkap 6 Pelaku
- Tersangka Memperkosa dan Membunuh Setelah Membeli Gorengan Nia
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan ini, JPU I Gede Willy Permana menghadirkan dua saksi yang diperiksa secara terpisah. Pertama adalah Lamari, bagian cleaning servis di Araya Club House dan Ahamad Dhani, bagian marketing di Araya Club House.
Pada kesaksian Lamari, jaksa dan majelis hakim yang dipimpin Agung Gde Pranata sempat geram dengan keterangannya yang sempat berubah-ubah terkait penusukan oleh terdakwa Erens yang menyebabkan saksi Fardi Chandra meninggal dunia.
Awalnya, saksi Lamari mengaku tidak tau peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Erens dengan cara menusukkan sebilah pisau ke tubuh Fardi Chandra. Namun keterangan saksi Lamari langsung berubah saat Jaksa I Gede Willy Permana menunjukkan foto-foto yang diambil dari rekaman CCTV.
"Iya ditusuk di bagian punggung," tegas saksi Lamari meralat keterangannya dalam sidang diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9).
Keterangan saksi Lamari pun dibenarkan oleh terdakwa Erens.
"Bener yang mulia," tukasnya menjawab pertanyaan hakim Agung Gde Pranata.
Sedangkan saksi Ahmad Dhani mengaku tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saat itu saya ditelepon oleh teman saya untuk datang ke kantor karena adanya peristiwa itu. Setibanya di lokasi sudah banyak polisi dan ada police line," terangnya.
Saksi Ahmad Dhani memang tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut secara langsung. Namun ia mengetahui dari hasil rekaman CCTV.
"Saya diminta oleh manajemen untuk mendownload rekaman CCTV, lalu saya masukkan ke Flesdisk dan saya serahkan ke Polisi," ungkapnya.
Dalam rekaman CCTV selama 8 menit itu, saksi Ahmad Dhani melihat kekejian penusukan yang dilakukan secara bertubi-tubi oleh terdakwa Erens hingga korban tersungkur.
"Raut wajah seperti marah, ketika pak Fardi mau masuk ke mobil lalu disusul Pak Erens dari belakang, lalu Pak Erens menusukkan pisau dari belakang sampai tusukan berikutnya," ungkap saksi Ahmad Dhani yang diamini terdakwa Erens.
Saksi Lamari dan Ahmad Dhani adalah saksi ke 5 dan ke 6 yang dihadirkan jaksa. Sebelumnya ada tiga saksi yang telah memberikan keterangan dalam sidang. Mereka adalah Lia Agustin, Poernomo, Imanuel dan Nanang Harianto.
Keterangan enam saksi tersebut menambah keyakinan jaksa, jika peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Erens ke saksi Fardi Chandra telah direncanakan.
"Kami masih punya keyakinan, peristiwanya sudah direncanakan," tandas jaksa I Gede Willy Permana saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Kasus Mayat Mr X Di Hutan Kabuh Terungkap, Polres Jombang Tangkap 6 Pelaku
- Kejari Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan