Abror Prima Putra selaku hukum dari Agus Leonardus Fortunius dan Bambang Sugianto menyatakan kliennya memiliki legal standing dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abror Prima Putra selaku hukum dari Agus Leonardus Fortunius dan Bambang Sugianto menyatakan kliennya memiliki legal standing dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Surabaya.