Abror Prima Putra selaku hukum dari Agus Leonardus Fortunius dan Bambang Sugianto menyatakan kliennya memiliki legal standing dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Kasus Dugaan Suap di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK
- Mengurai Jejak Kontraktor Korupsi Mamin Fiktif di Banyuwangi Tahun Anggaran 2021
- Periksa Mario Dandy Satryo, KPK Dalami Kepemilikan Rubicon
Pernyataan itu disampaikan Abror sebagai klarifikasi atas pernyataan Owner PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA), Kalep Prayudi (tergugat) selaku pemberi proyek pembangunan Ruko Harbour 9 (milik PT Citi 9 Properti Indonesia) di Jalan Gresik Surabaya dan pernyataan Dicky Reyhan Wibisono selaku perwakilan PT Mandiri Cahaya Properti yang diwakili Dicky (pihak turut tergugat)
"Mereka punya legal standing, karena bukan hanya bertindak sebagai kuasa saat menandatangani SPK saja. Mereka juga diberi kuasa oleh Direksi PT Multi Dharma Indah (MDI) melakukan tindakan hukum untuk melakukan gugatan. Itu akan kami buktikan dalam persidangan," ujar Abror dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat konfrensi pers, Senin (21/6).
Sementara terkait adanya utang penerbitan faktur pajak PPN oleh kedua kliennya, Abror tidak mengetahuinya.
"Kalau yang ini saya tidak tau," katanya.
Dijelaskan Abror, pihaknya telah melayangkan dua gugatan dari empat perjanjian yang dinilai memiliki materi kasus dan fakta hukum yang berbeda. Sedangkan nilai tagihan yang diklaim belum dibayarkan dari 2 SPK tersebut sebesar Rp 3,4 miliar. Namun ia enggan memberikan secara detail materi gugatannya tersebut.
"Karena gugatan ini sudah mulai disidangkan, kami tidak bisa menjelaskan secara detail. Silahkan ikuti saja persidangan. Nanti akan kami ungkap fakta-faktanya," tukasnya.
Saat ditanya ketidakhadirannya selama proses mediasi, Abror membenarkannya.
"Karena ada pekerja lain jadi kami tidak bisa hadir. Tapi sidang selanjutnya kami akan hadir," tandasnya.
Berita ini merupakan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya dengan judul "Gugatan Wanprestasi Ruko Harbour 9 Mulai Disidangkan, Tergugat: Mereka Justru Punya Utang" yang telah ditayangkan Sabtu (19/6), pukul 16.00 WIB.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel