Pengacara Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak MM CA CPA, selaku tergugat yang succes feenya tak terbayarkan akan segera mempidanakan bos CV Bina Niaga, Ardi Harijanto.
Kasus Wanprestasi
Kasus Dugaan Wanprestasi Sukses Fee Pengacara, Dalil Kasasi Pemohon Dinilai Tidak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara
Pemilik CV Bina Niaga Ardi Harijanto, mengajukan kasasi pasca Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor: 751/G/2023/PT.Sby, yang diputus tanggal 12 Desember 2023.