Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) berlebel "Syariah" di Desa Driyorejo, Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, ternyata ilegal sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) umum. Dengan demikian, bukan tanggungjawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) berlebel "Syariah" di Desa Driyorejo, Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, ternyata ilegal sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) umum. Dengan demikian, bukan tanggungjawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).