Tag :

KSPSI

Format kenaikan upah minumum 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 didukung penuh oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Dalam peraturan tersebut kenaikan upah maksimal 10 persen.