Tag :

#LDII

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendukbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai beberapa ormas Islam terkesan melegalkan perzinaan. Karena memicu maraknya hubungan sex di luar nikah DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) meminta Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 dicabut, Jakarta, Selasa (16/11).