Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.