Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Lily Yunita
Wabup Blitar Disebut Berperan Dikasus Penipuan Lily Yunita, Korbannya Kerabat Bos Gudang Garam
Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes dengan terdakwa Lily Yunita akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8).