Ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.