Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa memantau dan ikut mengawasi harta kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa memantau dan ikut mengawasi harta kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).