Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian terkait informasi ada oknum PNS yang diduga meradupaksa gadis dibawah umur. Diduga pelaku yakni, AAG (56) yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
Pencabulan
Dituntut 10 Tahun Penjara, Pendeta Kasus Pencabulan Ajukan Pembelaan
Pendeta Hanny Layantara, terdakwa kasus pencabulan terhadap IW, seorang Jema'at gereja di Surabaya mengajukan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang pendeta ini dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Cabuli Jema'at Gereja, Pendeta Di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara
Persidangan kasus pencabulan Jema'at Gereja yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara memasuki babak baru. Terdakwa yang berstatus sebagai pendeta disalah satu gereja di Surabaya ini dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.