Pendaftaran Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu, di perpanjang hingga 15 Januari 2025. Sebelumnya, batas akhir pendaftaran PPPK paruh waktu ( Part time) ditutup pada 7 Januari lalu. Perpanjangan ini, untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN yang terdaftar dalam BKN ( Badan kepegawaian Negara), bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2.