Pendaftaran Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu, di perpanjang hingga 15 Januari 2025. Sebelumnya, batas akhir pendaftaran PPPK paruh waktu ( Part time) ditutup pada 7 Januari lalu. Perpanjangan ini, untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN yang terdaftar dalam BKN ( Badan kepegawaian Negara), bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
- Terima Dubes Guatemala untuk Indonesia, Pj Gubernur Adhy Jajaki Kerjasama Bidang Ekonomi Hingga Budaya
- Wali Kota Eri Resmi Cuti Kampanye, PJs Restu Novi Siap Lanjutkan Proyek Strategis Surabaya
- Wali Kota Eri Cahyadi Upayakan Pemerataan Pendidikan di Surabaya
"Quota dan peserta seleksi PPPK di Kabupaten Jember, terbanyak bersal di lingkungan Dinas pendidikan Jember. Kami sudah menerima hasil pengumumannya, baik tenaga tehnis ataupun guru, untuk seleksi PPPK tahap 1," ucap kepala Dinas pendidikan Pemkab Jember, Hadi Mulyono, dikutip kantor berita RMOLJatim, saat hearing di ruang Komisi D DPRD Jember, Kamis ( 9/1).
Mereka yang tidak lulus dalam seleksi tahap 1, Desember 2024 kemarin, bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, Pendaftaran terakhir, tanggal 15 Januari 2025.
"Sesuai undang undang nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melarang instansi pemerintah daerah, mengangkat tenaga non ASN atau Honorer. Sebab, dalam undang -undangan tersebut, mengamanatkan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan P3K.
"Sedangkan P3K ada 2 jenis, yakni PPPK penuh waktu dan P3K Paruh waktu," katanya.
Sedangkan penyelesaian sisa tenaga Non ASN, paling lambat bulan Desember 2024 kemarin. Terkait penyelesaian sisa tenaga non ASN, pemerintah membuka pendaftaran seleksi Calon PPPK tahap 2, yang tanggal 7 Januari 2024 kemarin. Namun pemerintah kembali memperpanjang waktu pendaftaran lagi, hingga 15 Januari 2025.
"Dengan harapan semua tenaga Non ASN ( GTT Dan PTT) yang tidak Lolos seleksi PPPK tahap 1 kemarin, semuanya bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, part time," terangnya.
Sementara saat ditanya dengan PPPK part time, Kadis pendidikan belum bisa menjelaskan lebih lanjut, Sebab, regulasi terkait part time tersebut, belum turun.
Sebelumnya, dalam Seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024, Pemkab Jember menyiapkan 2.000 formasi Calon PPPK. Mereka terdiri 738 untuk formasi guru, 662 khusus formasi tenaga kesehatan, dan 600 formasi tenaga teknis. Sedangkan jumlah pesertanya mencapai 6.643 orang pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi. Meski jumlah pelamar melebihi formasi, namun masih ada sejumlah formasi yang belum terisi.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan pengangkatan PPPK, yakni paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time).
Skema PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non ASN.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara
- 2.241 Jemaah Calon Haji Jember Latihan Praktek Manasik