Eksepsi yang diajukan Mohamad Hasan alias Pek Jiang atas kasus penggelapan emas 2,9 kilogram milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Suparno.
Eksepsi yang diajukan Mohamad Hasan alias Pek Jiang atas kasus penggelapan emas 2,9 kilogram milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Suparno.